Ini adalah kesalahan dari perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya juga si pencari kerja itu sendiri. Ya kita tau sendirilah apa maksud dari perusahaan itu…Soal PAJAK tentunya. Sehingga membuat daftar pencari kerja di indonesia tidak Update.
Sebanyak 5.343 pencari kerja yang terdaftar di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru tidak terupdate.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Abdul Hamid mengatakan, data di instansi tersebut tidak ada perubahan karena sebagian besar pencari kerja yang kemungkinan telah tertampung di beberapa perusahaan tidak melapor.
"Sesuai peraturan perundangan-undangan tenaga kerja, perusahaan harus menyampaikan data pencari kerja yang tertampung saat mereka membutuhkan tenaga kerja," ujarnya.
Menurut dia, karena tidak ada laporan perusahaan, sehingga tidak diketahui berapa jumlah tenaga kerja yang terserap. Semoga ajah ini bukan skandal lagi di depnaker sehingga daftar pencari kerja di Indonesia selalu Up-date .Artinya di perlukan kerja sama selalu ketiga belah pihak.
sumber berita : Banjarmasin post online.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar anda..agar blog saya lebih bagus lagi mohon sarannya terima kasih sudah berkunjung..BLOG INI DOFOLLOW!!Salam ,Mohon Jangan SPam Ini untuk Backlink Anda Sendiri Nantinya.
Admin : Berita DuniaMaya
Nanti Saya akan berkunjung Ke Blog Sobat sooN !!!